“Selama ada niat baik untuk menyesuaikan dengan aturan, kami beri kesempatan. Tapi kalau tidak ada langkah konkret, tentu akan ada tindakan lanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Iman Ustadi, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran di Versus Cafe and Resto.
“Kami belum bisa bergerak karena sampai saat ini belum ada rekomendasi dari dinas teknis seperti Disbudpar atau Disdagin. Kalau kami bertindak tanpa dasar hukum, kami yang akan disalahkan,” ujar Iman.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait