Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon, Drs Abraham Muhamad MSi, melalui Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, Safrudin Aryono, membenarkan bahwa surat teguran telah dikirimkan.
“Pak Kadis Abraham sudah menyampaikan surat teguran karena aktivitas mereka tidak sesuai dengan perizinan yang terdaftar di OSS (Online Single Submission). Mereka hanya memiliki izin sebagai restoran, bukan usaha hiburan atau penjualan minuman keras,” jelas Safrudin Aryono, yang akrab disapa Ari.
Menurut Ari, surat teguran tersebut dimaksudkan agar pengelola segera menyesuaikan operasionalnya dengan aturan yang berlaku, termasuk melengkapi izin usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Kabarnya mereka menjual mihol dengan kadar di atas lima persen. Jika itu benar, maka diperlukan izin tambahan dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian terkait, karena sudah masuk kategori golongan B dan C,” jelasnya.
Ari juga menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang dialog dengan pengelola Versus Cafe untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait