CIREBON, iNewsCirebon.id - Masih ditemukan praktik usaha yang diduga tidak mematuhi regulasi. Salah satunya adalah Versus Cafe and Resto yang berlokasi di Kecamatan Kedawung.
Berdasarkan penelusuran melalui media sosial, usaha tersebut diketahui menyediakan fasilitas bar, live music, serta menjual minuman beralkohol (mihol) dengan kadar alkohol di atas lima persen.
Padahal, Pemkab Cirebon hanya mengizinkan penjualan mihol dengan kadar di bawah lima persen, dan itu pun terbatas pada wilayah tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon telah melayangkan surat teguran resmi kepada manajemen Versus Cafe.
Teguran tersebut diberikan setelah ditemukan adanya aktivitas hiburan malam yang diduga tidak sesuai dengan izin usaha yang tercatat.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait