Asam retinoat bisa menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta berdampak negatif pada perkembangan janin bagi ibu hamil (bersifat teratogenik).
Hidrokuinon berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, dan perubahan warna kornea serta kuku.
Timbal dapat merusak berbagai fungsi organ tubuh.
Kuning metanil (methanyl yellow), yang merupakan pewarna dilarang, diketahui bersifat karsinogenik dan dapat merusak hati serta sistem saraf dan otak.
Steroid bisa menimbulkan gangguan seperti biang keringat, atrofi kulit, perubahan kondisi kulit, pertumbuhan rambut berlebih (hipertrikosis), sensitivitas terhadap cahaya, perubahan warna kulit, dermatitis kontak, serta reaksi alergi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap produk-produk tersebut. Tindakan yang dilakukan meliputi pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan (PSK) produksi, distribusi, dan impor.
BPOM juga kembali mengingatkan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait