Menurutnya, sebagian besar bayi korban berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat. Kasus ini bermula dari laporan seorang orang tua yang mengadukan penculikan anak, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh kepolisian.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas tindak pidana perdagangan manusia, khususnya yang menyasar anak-anak.
“Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang mengatur tindak pidana penculikan anak dan perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman pidana berat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, lima bayi yang diselamatkan di Pontianak dan satu di Tangerang kini telah dibawa ke Mapolda Jabar untuk mendapat perlindungan.
Dalam keterangannya, Hendra menyebut bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut. Ada yang bertugas merekrut bayi bahkan sejak dalam kandungan, ada pula yang bertugas merawat dan menampung bayi.
Selain itu, beberapa tersangka bertanggung jawab dalam pembuatan dokumen palsu seperti akta kelahiran dan paspor, serta mengurus proses pengiriman bayi ke luar negeri.
“Dari para tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen identitas palsu, paspor, serta surat-surat milik korban,” pungkasnya.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus adopsi ilegal yang kerap dilakukan melalui media sosial.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait