Kejari Cirebon Tetapkan Kadis DPKPP dan 6 Lainnya Tersangka Korupsi Proyek Jalan-Drainase Rp2,6 M

Riant Subekti
Kejari Cirebon Tetapkan Kadis DPKPP sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan dan Drainase di Lemahabang dan Losari. Foto : Ist

CIREBON, iNewsCirebon.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon membongkar dugaan kasus korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di dua kecamatan, yakni Lemahabang dan Losari. Kasus ini diumumkan ke publik pada Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, Kejari menetapkan beberapa tersangka. Salah satunya adalah AP, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon. AP juga merangkap sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Selain AP, dua orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek di Lemahabang, yakni DT sebagai pengendali pekerjaan dan RSW sebagai pengendali pengawasan.

“Proyek ini menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,88 miliar,” ungkap Kepala Kejari Cirebon, Yudhi Kurniawan.Rabu (29/5) 2,

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network