Menurut Tjandra, lahan yang disengketakan saat ini sudah berubah menjadi kawasan permukiman permanen dan dihuni oleh ratusan warga, “Kalau dilihat dari sejarahnya, lahan ini dulunya merupakan kawasan yang ditempati buruh-buruh pelabuhan. Sekarang sudah menjadi lingkungan perumahan,” tutupnya.
Sidang akan dilanjutkan ke tahap sidang terbuka apabila majelis hakim menyatakan kelengkapan gugatan telah terpenuhi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait