Sengketa Lahan di Jl. Ampera Kota Cirebon, Warga Gugat BPN di PTUN

Riant Subekti
Kuasa hukum warga, Tjandra Widyanta, menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk mencocokkan titik-titik objek sengketa antara pihak penggugat dan tergugat. Foto : Riant Subekti

Menurut Tjandra, lahan yang disengketakan saat ini sudah berubah menjadi kawasan permukiman permanen dan dihuni oleh ratusan warga, “Kalau dilihat dari sejarahnya, lahan ini dulunya merupakan kawasan yang ditempati buruh-buruh pelabuhan. Sekarang sudah menjadi lingkungan perumahan,” tutupnya.

Sidang akan dilanjutkan ke tahap sidang terbuka apabila majelis hakim menyatakan kelengkapan gugatan telah terpenuhi. 

 

 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network