JAKARTA, iNewsCirebon.id — Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (11/9/2025). Gugatan ini diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terkait pernyataan Fadli yang dianggap menyangkal kasus pemerkosaan massal Mei 1998 dan meragukan kredibilitas Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.
Kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, menjelaskan bahwa gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT. Objek gugatan adalah pernyataan resmi yang dirilis oleh Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025. Saat itu, Fadli Zon menyebut laporan TGPF hanya berisi angka tanpa bukti kuat dan mengimbau agar "tidak mempermalukan bangsa sendiri" dalam membicarakan peristiwa tersebut. Jane menjelaskan soal itu dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Kontras, Kamis, 11 September 2025.
Menurut Koalisi, pernyataan tersebut dinilai melampaui kewenangan seorang menteri kebudayaan dan bertentangan dengan beberapa undang-undang, seperti UU Administrasi Pemerintahan, UU HAM, dan UU Pengadilan HAM. Jane menekankan, "Kementerian Kebudayaan sendiri tidak ada kaitannya dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat."
Para penggugat dalam perkara ini terdiri dari individu dan lembaga, termasuk yakni:
Marzuki Darusman, Ketua TGPF Mei 1998.
Ita F Nadia, pendamping korban.
Kusmiyati, orang tua korban.
Sandyawan Sumardi, Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan.
Serta beberapa lembaga seperti Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), YLBHI, dan Kalyanamitra.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
