Sengketa Lahan di Jl. Ampera Kota Cirebon, Warga Gugat BPN di PTUN

Riant Subekti
Kuasa hukum warga, Tjandra Widyanta, menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk mencocokkan titik-titik objek sengketa antara pihak penggugat dan tergugat. Foto : Riant Subekti

Dalam perkara ini, warga menggugat empat Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dari empat SK tersebut tercatat 117 sertifikat hak milik (SHM). Namun, hanya 105 penggugat dengan 65 sertifikat yang resmi masuk dalam perkara. “Beberapa sertifikat dimiliki oleh lebih dari satu orang, ada yang atas nama tiga hingga empat orang,” kata Tjandra.

Tjandra menyoroti adanya ketidakpastian hukum dalam perkara ini. Ia menyebutkan bahwa pemerintah menganggap warga sebagai penyewa dan penggarap lahan sejak tahun 1950-an. Padahal, warga sudah sejak lama mengajukan proses sertifikasi dan bahkan telah mendapat persetujuan, salah satunya melalui SK tahun 1993. Namun pada tahun 2012, Sekretaris Daerah Jawa Barat mengeluarkan permohonan blokir atas lahan tersebut.

“Akibat pemblokiran itu, warga tidak bisa memanfaatkan sertifikatnya, tidak bisa diagunkan, dijual, dialihkan, bahkan tidak bisa digunakan untuk mendirikan rumah tinggal,” jelas Tjandra.

Ia menambahkan, dalam gugatan sebelumnya, fakta pemblokiran tersebut sudah terbukti nyata. “Pemblokiran itu tertulis terang dalam buku induk tanggal 13 Desember 2023. Artinya sejak SK 1993 diterbitkan hingga kini, hak warga tetap diblokir,” ujarnya.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network