Kisah Malang Nasib Gadis di Kuningan Diduga Dicabuli Oknum PNS, Pelaku Masih Berkeliaran

Agus Warsudi
Seorang gadis berusia 18 tahun diduga dicabuli oknum PNS. (Foto: Ilustrasi/Ist)

KUNINGAN, iNews.id - Malang benar nasib Gadis 18 tahun ini, sudah dicabuli malah menjadi cibiran oleh warga sekitar rumahnya di Kabupaten Kuningan. Diduga Ia dicabuli seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang sampai saat ini, terduga pelaku yang bertugas di sebuah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cirebon itu belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas berkeliaran.

S, kerabat korban mengatakan, pelaku mencabuli korban dengan modus hendak mengobati. Pencabulan terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Kuningan pada Desember 2021 lalu. Modus terduga pelaku berinisial P datang ke rumah korban di Kuningan dengan niat mengobati korban. Kemudian membawa korban. 

"Korban ini, dulunya sakit-sakitan. Bahkan sering kesurupan. Terduga pelaku ini masih ada kaitan keluarga dengan korban, datang ke rumah orang tuanya dan meminta izin untuk membantu menyembuhkan," kata S, saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler (ponsel), Kamis (17/3/2022).

Orang tua korban, ujar S, mengizinkan. Sebab, terduga pelaku masih ada ikatan keluarga. Setelah mendapat izin, terduga pelaku membawa korban ke salah satu penginapan di Kuningan. Di situlah korban diduga mengalami pencabulan. 

"Di perjalanan, korban justru dibawa ke salah satu penginapan di Kuningan. Di sana diobatin dan disuruh buka celana segala macam. Celana korban dibuka dan (korban) hanya pakai handuk," ujar S. 

Setelah itu, tutur S, korban dibawa pulang ke rumahnya. Korban diancam agar tidak menceritakan tindakan pelaku di kamar hotel. Sesampainya di rumah, korban murung. Dia tidak mau berbicara atas apa yang menimpanya.

Akhirnya korban menceritakan dugaan pencabulan yang dialaminya. Kemudian, orang tua korban melapor ke Satreskrim Polres Kuningan pada 26 Desember 2021. 

"Terduga ini, PNS, sebagai bendahara UPTD. Sampai saat ini, terduga pelaku belum ditangkap. Jadi korban mencari keadilan agar tidak terjadi (pencabulan) kepada perempuan lain," ucap S. 

Sementara itu, Qorib, penasihat hukum korban, mengatakan, pada Kamis (17/3/2022), datang ke Polda Jabar untuk menghadiri gelar perkara dugaan pencabulan yang menimpa kliennya. "Kami baru gelar (perkara) di Polda hari ini," kata Qorib, dihubungi wartawan melalui telepon.

Qorib mengaku tak alasan penyidik Polres Kuningan sehingga gelar perkara harus dilaksanakan di Polda Jabar.

"Saya tidak paham juga. Kok gelarnya di sini (Polda Jabar). Jauh banget," ujarnya. 

Proses hukum kasus dugaan pencabulan tersebut, tutur Qorib, telah berjalan selama tiga bulan, sejak akhir Desember 2021 sampai saat ini. Namun terduga pelaku belum ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

"Penetapan tersangka juga belum," tutur Qorib. 

Menurut Qorib, selama proses hukum kasus ini bergulir di kepolisian, korban menjadi lebih murung. Korban menjadi cibiran warga sekitar tempat tinggalnya.

"Korban sudah tidak tinggal di rumah, diamankan oleh orang tuanya. Saya menduga ada yang mencoba menghambat proses hukum ini. Kasus ini sangat menyakiti dan membunuh mental korban," ucapnya. 

"Warga sekitar tempat tinggal justru mencemooh dia (korban). Padahal dia korban. Terduga pelaku memang orang kaya, orang mampu, dan ditokohkan. Pelaku ini diduga memutar balik fakta," ujar Qorib.

Qorib menuturkan, telah menyiapkan langkah hukum lebih lanjut untuk korban. Di antaranya berencana mengirimkan surat ke Presiden dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). 

Sedangkan Kasat Reskrim Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, saat ini proses hukum kasus dugaan pencabulan tersebut, masih terus dilakukan. Soal mengapa ada gelar perkara di Polda Jabar, hal itu untuk menguatkan penyidikan yang telah dilakukan.

"Sharing saja gimana. Kan kami sudah gelar (perkara). Di sana (Polda Jabar) gelar lagi," kata Kasatreskrim Polres Kuningan.

Ditanya alasan sampai saat ini terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, AKP M Hafid Firmansyah menyebut proses hukum masih tetap berjalan.

"Masih proses," ujarnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network