Perjalanan Domestik Tidak Perlu Antigen atau PCR, Kemenhub Tunggu Surat Edaran

Tim Liputan
Perjalanan domestik tidak perlu antigen atau PCR jika sudah vaksin 2 kali (Foto : Instagram @angelatanoesoedibjo)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan untuk sampai hari ini aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri.

“Soal ini (kebijakan tidak PCR atau antigen) kami masih dalam pembicaraan yang dikoordinasi oleh koordinator PPKM dan satgas. Hingga saat ini kami masih merujuk pada SE Satgas No. 22/2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri,” kata Adita saat dihubungi MNC Portal, Senin (7/3/2022).

Adita mengatakan untuk realisasi dan implementasi di lapangan pihak Kemenhub menunggu pihak Koordinator PPKM untuk merapatkan lebih lanjut. Nantinya, hasil rapat itu berupa surat edaran dari satgas.

“Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu, baru kami kami rujuk untuk implementasinya di transportasi umum, kapan akan direalisasikan kita tunggu,” ujarnya.

Dengan begitu, Adita mengatakan sejumlah protokol kesehatan masih tetap dberlakukan mulai dari memakai masker dan cuci tangan hingga menjaga jarak.

Sebagai catatan, Luhut mengatakan kebijakan ini akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” kata Luhut dalam evalusi PPKM, Senin (7/3/2022).

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network