KOTA CIREBON, iNews.id - Aksi Pungutan Liar (Pungli) parkir terhadap sejumlah supir truk di Jalab Pekalipan Kota Cirebon yang videonya viral beberapa hari lalu ternyata hanya untuk kepentingan pribadi. Pada video tersebut terlihat tiket parkir sebesar Rp50 ribu dengan berstempel RW setempat bahkan pelaku saat videonya viral menggunakan kaos berlogo Polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Cirebon Kota pelaku membuat stempel sendiri di tukang stempel bahkan ketua RW yang di maksud tersangka sebenarnya sudah meninggal.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmad Troy, tidak ada keterlibatan pejabat RW setempat atau petugas lainnya.
"Tersangka HS bikin stemple sendiri lalu kwitansi sendiri dan dicap oleh tersangka sendiri," ungkapnya saat menggelar jumpa pers di Mako Polres setempat, Senin (7/3/2022).
Dijelaskan Troy untuk kaos berlogo polisi yang di gunakan tersangka HS (53) warga pekalipan saat melakukan pungli, tersangka membeli di salah satu toko seragam yang ada di kota Cirebon.
"Tersangka membeli kaos berlogo polisi tersebut di toko seragam yang biasa menyediakan berbagai keperluan instansi, termasuk kaos berlogo kesatuan polisi," ujar Wakapolres.
Berdasarkan atensi Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, masyarakat tidak perlu takut agar melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polres Ciko.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait