Viral, Polantas yang Pungli Pengendara Rp100 Ribu Dihukum Guling-Guling di Aspal

Jhon Mieftah
Setelah menjalani hukuman itu, oknum Polantas tersebut langsung dijebloskan ke tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (Patsus). Foto: media sosial

MEDAN, iNewsCirebon.id - Masih ingat berita viral oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara?

Yah, oknum Polantas tersebut mendapatkan hukuman berupa guling-guling di aspal.

Setelah menjalani hukuman itu, oknum Polantas tersebut langsung dijebloskan ke tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (Patsus). 

Video Polantas menjalani hukuman guling-guling itu, viral di media sosial.

Diketahui, oknum Polantas itu merupakan anggota personel Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RH.

Dia melakukan pungli kepada pengendara motor yang melawan arah di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network