BANDUNG, iNewsCirebon.id - Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan dari pemohon terkait gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Putusan ini dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).
Putusan ini menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016.
"Penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Diketahui, Polda Jawa Barat sebelumnya menyatakan penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Polda Jawa Barat saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat mengatakan, menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada 15 September 2016 dan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.
"Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024," ucap tim kuasa hukum Polda Jawa Barat.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait