JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021. Kebijakan ini sebelumnya berakhir pada hari ini Senin (2/8/2021).
Melalui siaran pers yang ditayangkan Chanel YouTube milik Sekertariat Presiden, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Hingga 09/08/2021.
"Mempertimbangkan beberapa indikator, pemerintah memutuskan PPKM Level 4 dilanjutkan mulai 3-9 Agustus di beberapa kabupaten dan kota," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Senin (2/8) malam.
Jokowi juga mengapresiasi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.
"Saya menyampaikan penghargaan kepada tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan menyelamatkan jiwa manusia akibat Covid-19," katanya.
Pemerintah sebelumnya menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli. Kemudian pemerintah mengubahnya menjadi PPKM Level 4 pada 21 Juli sampai 2 Agustus dan diperluas di luar Pulau Jawa-Bali.
Kebijakan ini diterapkan demi menekan laju penyebaran Covid-19.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait