Tak Terima Ditegur Serobot Jalur Sepeda, Pengendara Motor Nmax Pukul Bocah Viral 

Muhammad Fadli Ramadhan
Viral pengendara motor marah ditegur bocah nerobos jalur sepeda, lalu pukul bocah tersebut. Foto: TikTok

“Di situ dia turun langsung menampar saya, dan saya masih oke saja. Tapi ternyata dia belum puas, dia memukul ulu hati saya dengan keras sampai saya sesak napas. Karena tidak tahan, saya letakkan HP di lantai, lalu memukul helmnya. Kemudian saya lari karena menahan sakit di dada. Belum puas, dia mengambil sepeda saya dan melemparnya ke paha belakang saya. Saya menahan sakit lagi dan akhirnya menendang motornya. Setelah itu, banyak pengemudi ojek yang menenangkan saya,” tulisnya.

Berbagai komentar dari netizen mendukung aksi berani anak tersebut.

"Jangan takut selagi benar," kata @SITI***.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat aturan mengenai jalur khusus sepeda. Hal ini tercantum dalam pasal 62 ayat (2), yang menyatakan bahwa pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Lebih lanjut, pada pasal 106 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Jika tidak mengutamakan keselamatan pesepeda, akan ada sanksinya.

Diatur dalam Pasal 284 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.


 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network