JAKARTA , iNewsCirebon.id – Viral di media sosial, sebuah video menunjukkan cekcok antara seorang pria pengendara motor Yamaha Nmax dan seorang anak pengguna sepeda. Keributan tersebut terjadi ketika anak tersebut menegur pengendara motor.
Video ini menjadi perhatian warganet setelah dibagikan oleh akun TikTok @classy6548. Dia menjelaskan bahwa malam itu banyak pengendara motor yang memasuki jalur sepeda. Namun, hanya pengendara Yamaha Nmax yang tidak senang dengan keberadaan anak pesepeda tersebut.
“Banyak motor yang lewat, saya sih oke saja karena mereka bilang permisi dan minta maaf, dan saya bilang hati-hati bang. Nah, dari sekian banyak motor, pengendara Nmax ini yang berteriak dari jauh dan memacu motor dengan lampu dim menyala,” kata akun TikTok tersebut.
Dalam video, terlihat pengendara sepeda motor itu berteriak membentak anak yang sedang asyik bermain di jalur yang memang diperuntukkan untuk sepeda. Bahkan, sepeda anak tersebut sempat diangkat lalu dibanting oleh pria pengendara motor.
Namun, pria tersebut mendapat balasan dari anak pesepeda itu karena tidak terima dengan perbuatannya. Anak tersebut mengaku mendapat pukulan di ulu hati yang membuatnya membalas dengan memukul helm dan menendang motor hingga terjatuh.
“Di situ dia turun langsung menampar saya, dan saya masih oke saja. Tapi ternyata dia belum puas, dia memukul ulu hati saya dengan keras sampai saya sesak napas. Karena tidak tahan, saya letakkan HP di lantai, lalu memukul helmnya. Kemudian saya lari karena menahan sakit di dada. Belum puas, dia mengambil sepeda saya dan melemparnya ke paha belakang saya. Saya menahan sakit lagi dan akhirnya menendang motornya. Setelah itu, banyak pengemudi ojek yang menenangkan saya,” tulisnya.
Berbagai komentar dari netizen mendukung aksi berani anak tersebut.
"Jangan takut selagi benar," kata @SITI***.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat aturan mengenai jalur khusus sepeda. Hal ini tercantum dalam pasal 62 ayat (2), yang menyatakan bahwa pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Lebih lanjut, pada pasal 106 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Jika tidak mengutamakan keselamatan pesepeda, akan ada sanksinya.
Diatur dalam Pasal 284 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait