Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun, Penyumbang Terbesar Ibu Rumah Tangga dan Pekerja Lepas 

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi judi online. Foto: California bussines online

Natsir menjelaskan bahwa para pelaku judi online sering kali terlibat dalam perbuatan melawan hukum lainnya, seperti pinjaman online hingga penipuan. Hal ini terjadi karena penghasilan dari judi online tidak memadai.

"Oleh karenanya, arahan Bapak Presiden kepada masyarakat kemarin, beliau sampaikan agar menghindari judi, uang sebaiknya dikelola untuk hal yang produktif, ditabung, digunakan untuk pendidikan, dan lain-lain. Seyogianya masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judi," imbaunya.

Meskipun ada tren penurunan, Natsir meminta semua pihak untuk tetap waspada terhadap pola-pola baru dan potensi kenaikan perputaran uang pada tahun 2024.

"Saat ini dapat dikatakan telah berhasil dihambat dengan sinergitas antar lembaga yang semakin kuat. Apalagi dalam Satgas di bawah pimpinan Menko Polhukam. Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi," pungkas Natsir.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network