BANDUNG, iNewsCirebon.id - Polda Jawa Barat telah membuka hotline di nomor 082211124007 untuk menerima informasi dari masyarakat terkait penanganan kasus Vina Cirebon.
Ini merupakan pertama kalinya Polda Jabar memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky setelah konferensi pers penetapan tersangka Pegi Setiawan hampir dua pekan yang lalu.
"Kami memohon bantuan dan dukungan dari masyarakat apabila terdapat informasi tambahan yang ingin disampaikan kepada kami guna melengkapi informasi yang telah kami peroleh," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Kamis malam (6/6/2024).
Kombes Jules menyatakan bahwa seluruh informasi yang diterima melalui hotline akan dianalisis dan diverifikasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
"Hotline informasi kami buka dengan nomor 082211124007. Penyedia informasi diharapkan memberikan identitas yang benar dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
"Kami akan melakukan analisis terhadap informasi yang diterima sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi dengan bijak dan bertanggung jawab guna menghormati keluarga korban dan menghindari peningkatan trauma pada mereka," lanjutnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto: Humas Polda Jabar)
Kombes Jules menegaskan bahwa Polda Jabar akan menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky secara profesional, sesuai prosedur, dan proporsional.
"Saat ini, proses penyidikan kasus ini juga dipantau oleh Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)," katanya.
Selain melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas, Polda Jabar juga melibatkan fungsi Inspektorat Pengawasan Kepolisian Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Ditreskrimum Polda Jabar sebagai tim asistensi.
"Dalam menghadapi luasnya informasi di media sosial (medsos), Polda Jabar telah membentuk tim asistensi yang terdiri atas Itwasda, Propam, dan Ditreskrimum (pengawas penyidik)," tambahnya.
Kabid Humas menyatakan bahwa Polda Jabar mengajukan doa dari seluruh masyarakat agar kasus ini segera terungkap. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
"Kami memohon doa agar penanganan kasus ini segera tuntas. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menghormati keluarga korban yang sedang mengalami trauma," tambahnya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap oleh polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024. Pegi, yang bekerja sebagai kuli bangunan, ditangkap setelah pulang dari pekerjaannya. Dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016.
Polisi mengklaim memiliki bukti keterlibatan Pegi sebagai buron dalam kasus tersebut. Beberapa bukti yang disajikan oleh penyidik termasuk ijazah, kartu keluarga, buku rapor SD dan SMP, STNK motor, 2 kotak handphone kosong, serta beberapa dokumen lainnya atas nama Pegi.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait