MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon

Riant Subekti
MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Kematian Vina . Foto : Istimewa

JAKARTA, iNewsCirebon.id Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus kematian tragis Vina Cirebon. Informasi tersebut tercantum di laman resmi MA.

 

PK tersebut diajukan dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama, bernomor 198 PK/PID/2024, diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim dan Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi.

 

Sementara itu, berkas kedua dengan nomor 199 PK/PID/2024 diajukan oleh lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandy alias Tiwul bin Muran, Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Sudirman bin Suranto, dan Aupriyanto alias Kasdul bin Sutadi.

 

“Amar Putusan: Tolak PK para terpidana,” demikian keterangan yang tertulis di laman resmi MA.

 

Kasus ini bermula dari dugaan pembunuhan yang menimpa Vina Cirebon bersama kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian (Eki), pada 27 Agustus 2016. Awalnya, keduanya diduga meninggal akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ditemukan bukti bahwa mereka menjadi korban pembunuhan.

 

Tak hanya dibunuh, Vina juga diduga diperkosa secara bergilir oleh para pelaku. Pada 2016, Polda Jawa Barat menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, delapan tersangka berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Beberapa tahun kemudian, Polda Jawa Barat kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu DPO, yaitu Pegi Setiawan. Namun, Pegi memenangkan praperadilan yang membuatnya dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network