OJK Akan Tindak Tegas Perusahaan Yang Gunakan Jasa Debt Colector

Azhar Muhammad
Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: dok iNews)

JAKARTA,iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa Debt Collector yang melanggar aturan hukum.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan akan diberi sanksi mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 

“OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” kata Sekar melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal Indonesia, Jumat (30/7/2021).

Sekar menuturkan, pihaknya menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk memastikam seluruh debt collector wajib memastikan telah menjadi miytq dan memiliki sertifikat profesi tertentu. 

“Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah,” ujar Sekar.

Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran. 

“Kita akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, bahkan dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku,” ungkap Sekar. 

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network