Ironisnya dari 5 pelaku ini, 2 diantaranya adalah anak dan ibu kandungnya, sang anak berperan sebagai sopir, sementara ibunya menjadi terapis dengan alat kesehatan yang ditawarkan.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut, ke 5 tersangka harus mendekam di dalam ruang tahanan Mapolres Kuningan, ke 5 tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait