Modus Menjadi Nakes, Komplotan Emak-emak Gasak Uang Tunai dan Emas

Tim Liputan
Satreskrim Polres Kuningan membekuk kawanan emak-emak pelaku pencurian (Foto: Ist)

Ironisnya dari 5 pelaku ini, 2 diantaranya adalah anak dan ibu kandungnya, sang anak berperan sebagai sopir, sementara ibunya menjadi terapis dengan alat kesehatan yang ditawarkan. 

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut,  ke 5 tersangka harus mendekam di dalam ruang tahanan Mapolres Kuningan, ke 5 tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara. 
 



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network