Bejat! Ayah Jadikan Dua Anak Kandungnya Budak Nafsu Selama Belasan Tahun, Diperkosa Tiga Hari Sekali
Kasus itu terungkap akibat keduanya sering dimarahi bapaknya. Kesal dengan kelakuan bapaknya, RH pun menceritakan segalanya kepada keluarganya. Lagipula, ibunya bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri.
Mendengar kisah RH, keluarganya kalap dan langsung melaporkan BHC ke polisi. Tim Puma Polres lombok tengah langsung bergerak dan menangkap pelaku.
Berdasarkan LP/38 / I / 2022 /Res Loteng, tanggal 30 Januari 2022, pelaku ditangkap pada Jumat tanggal 4 Februari 2022 pukul 09.00 Wita.
"Pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut" ujar Rhedo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahu 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan ayah kandung.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait