Komitmen Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon Tandatangani Fakta Integritas

Riant Subekti
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon tanda tangani fakta integritas wilayah bebas korupsi. Foto : Istimewa

CIREBON, iNewsCirebon.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon melaksanakan penandatanganan fakta integritas dan komitmen bersama dengan seluruh unit kerja. 

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam melaksanakan program reformasi birokrasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, di mana reformasi birokrasi menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Sehingga untuk mendukung percepatan tercapainya sasaran hasil tersebut, diharapkan seluruh unit kerja dapat melakukan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon merupakan salah satu Unit Pelayanan Teknis dalam bidang keimigrasian yang diamanatkan menyandang predikat WBBM. Dalam rangka menjalankan amanat tersebut, maka perlu dilaksanakan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Nur Raisha Pujiastuti, pada amanahnya berpesan kepada seluruh jajaran untuk mengoptimalkan peran dalam mempertahankan predikat WBBM. Beliau menekankan pentingnya komitmen untuk bekerja dengan jujur, menjaga integritas, dan proaktif melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme baik oleh ASN maupun PPNPN.

Penandatanganan dilakukan oleh kepala kantor dan seluruh pejabat struktural dan seluruh ASN dan PPNPN. 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network