KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Buron selama 16 tahun, DPO kasus terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005,akhirnya Tim Intelejen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cirebon berhasil menangkap terpidana An. Herry Sutanto pada Jumat (12/1/2024) malam.
Penangkapan dilakukan dengan dramatis menggunakan mobil crane milik DRKP karena Herry sempat bersembunyi di lantai 3 ruko jalan Bahagia Kota Cirebon.
Petugas Kejaksaan harus mendobrak pintu masuk ruko di lantai 3. Herry akhirnya tidak berkutik ketika petugas Kejaksaan berhasil masuk dan akhirnya menyerah dengan pelariannya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008 menyatakan Terdakwa Herry Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana.
Herry melakukan korupsi secara bersama-sama dengan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- berikut membayar uang pengganti sebesar Rp 72.636.500,-.
Dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar dan tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Setelah buron selama hampir 16 tahun akhirnya Herry tertangkap.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait