Gajinya Tak Dibayar 2 Tahun, Guru Honorer Bakar Sekolah

Ii Solihin
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadi Caksono memberikan restorative justice kepada Munir Alamsyah, eks guru honorer. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

 Kepala Disdik Garut Ade Manadin mengatakan, disdik berupaya membebaskan tersangka karena Munir Alamsyah telah berjasa di dunia pendidikan. Saat itu pihak sekolah tidak memiliki kepekaan sosial sehingga kasus pembakaran terjadi. 

"Walaupun guru honorer, tetapi beliau (Munir Alamsyah) salah satu yang terbaik. Peristiwa ini terjadi karena kontrol sosial yang kurang peka. Kami bersama Polres Garut sepakat memberikan resotrative justice kepada Pak Munir. Selain itu memberikan uang honor Rp6 juta," kata Kadisdik Garut. 

Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadi Caksono mengatakan, Polres Garut memberikan restorative justice kepada Munir Alamsyah berdasarkan berbagai pertimbangan.  Pemberian restorative justice ini juga disetujui oleh masyarakat Cikelet. 

"Setelah dilakukan diskusi dengan kepala sekolah dan dinas pendidikan akhirnya muncul kesepakatan untuk memaafkan Pak Munir atas tindakannya dengan memberikan restoratif justice," kata Kapolres Garut. 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network