Gajinya Tak Dibayar 2 Tahun, Guru Honorer Bakar Sekolah

Ii Solihin
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadi Caksono memberikan restorative justice kepada Munir Alamsyah, eks guru honorer. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

GARUT, iNews.id - Munir Alamsyah, mantan guru honorer SMP Negeri 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tersangka pembakar ruang kelas, akhirnya bebas, Sabtu (29/1/2022). Tersangka mendapatkan restorative justice dari Polres Garut. 

Tak hanya dibebaskan, tersangka Munir pun mendapat bantuan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut sebesar Rp6 juta sesuai tuntutan kepada pihak sekolah. 
Suasana haru pun menyelimuti suasana Polres Garut tempat pemberian restorative justice dan bantuan Rp6 juta itu. Tangis tersangka Munir pecah dan melakukan sujud syukur lantaran mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya.



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network