Berdasarkan petikan Mahkamah Agung yang memperberat vonis terhadap BHW, kuasa hukum meminta kepada Kejaksaan sebagai eksekutor untuk segera melaksanakan putusan dari MA.
Hetta juga mengatakan, saat ini pihak korban masih mengalami kerugian. Sementara terdakwa masih dalam status tahanan kota.
"Dari pihak BHW minta penangguhan penahanan dengan menjadi tahanan kota dari bulan November 2022. Harapan kami, agar pihak Kejaksaan segera melaksanakan putusan dari MA tersebut dan mengeksekusi BHW," ujarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait