Tertipu Puluhan Miliar, Pengusaha Cirebon Minta Tersangka Dijebloskan ke Penjara

Riant Subekti
Kuasa Hukum Oyo Sunaryo, Hetta Mahendrati Latumeten, saat menggelar jumpa pers kasus penipuan proyek fiktif. Foto : Riant Subekti /iNewsCirebon

Berdasarkan petikan Mahkamah Agung yang memperberat vonis terhadap BHW, kuasa hukum meminta kepada Kejaksaan sebagai eksekutor untuk segera melaksanakan putusan dari MA. 

Hetta juga mengatakan, saat ini pihak korban masih mengalami kerugian. Sementara terdakwa masih dalam status tahanan kota. 

"Dari pihak BHW minta penangguhan penahanan dengan menjadi tahanan kota dari bulan November 2022. Harapan kami, agar pihak Kejaksaan segera melaksanakan putusan dari MA tersebut dan mengeksekusi BHW," ujarnya.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network