Dengan iming-iming proyek tersebut dari PT. Waskita Karya dengan nilai proyek sebesar 71 milyar.
Seiring berjalannya waktu, BH ingin didanai oleh H. Oyo untuk bekerja sama dengan menggunakan nama perusahaan milik korban yaitu PT. Karya Kita Putra Pertiwi.
"Bahkan, dari pihak BH memberikan bukti perjanjian kerja sama atau kontrak seolah-olah dari PT. Waskita Karya. Jadi seolah-oleh itu adalah betul dari PT. Waskita Karya," paparnya.
Tergiur oleh bujuk rayu pelaku, korban mengucurkan dana dengan iming-iming keuntungan sebesar 3 persen dari nilai total kontrak.
Uang untuk proyek tersebut dipinjam ke sebuah bank. Ditambah bunga bank, menurut keterangan pelaku, akan dibayar oleh PT Waskita Raya, yaitu sebesar 1,5 persen.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 20,8 miliar," sebutnya.
Seiring berjalannya waktu, proyek tersebut tidak pernah selesai. Pembayaran yang dijanjikan pun tidak pernah terealisasi.
Hingga pada tahun 2020, pihak bank langsung melakukan kroscek ke PT Waskita Karya.
"Hasilnya PT Waskita Karya mengungkapkan tidak pernah ada perjanjian dengan seseorang bernama BH," ujarnya.
Singkat cerita, utang ke bank untuk pinjaman dana terhadap proyek tersebut kemudian dilunasi oleh korban. Ia menjaminkan asetnya meminjam ke bank lain untuk menutupi hutang.
Pihak korban, katanya, telah melakukan upaya persuasif namun tidak ada jalan keluar. Hingga akhirnya, tahun 2021 korban melaporkan permasalahan ini ke polisi.
"Dilaporkan oleh putra korban karena korban sedang sakit saat itu, BH dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, kemudian dengan makin banyak bukti ada juga dugaan TPPU," ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, pada November 2022 persidangan digelar hingga Februari 2023 BW divonis satu tahun penjara. Namun terdakwa sempat mengajukan banding hingga kasasi.
Pada 1 September 2023, putusan dari kasasi di Mahkamah Agung turun dan memperberat hukuman BHW menjadi dua tahun.
"Saat ini pun sedang berjalan kasus TPPU nya dan BHW sudah tersangka. Kasus tersebut sudah dilimpahkan di Kejati Jabar," kata Hetta.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait