Apalagi, lanjut Teguh, bukti data yang sudah disepakati tidak bisa dihadirkan oleh Terbantah. “Yang jelas pihak Terbantah belum bisa menghadirkan bukti sesuai kesepakatan dalam persidangan,” kata Teguh.
Dikatakannya, dengan Terbantah tidak bisa menghadirka bukti tersebut, majelis hakim tetap akan mencatat dalam acara persidangan, yang nantinya akan ditanggapi dalam kesimpulan kedua belah pihak.
Diungkapkan Teguh, karena Terbantah tidak bisa menghadirkan bukti maka majelis hakim memberi kesempatan kepada Pembantah untuk menghadirkan kembali Saksi Karman.
“Namun dari kami pihak Pembantah sepertinya cukup sulit untuk mengajukan Saksi Karman, alasannya dari pihak Terbantah tidak bisa lagi untuk menghadirkan saksi karena bagi mereka keterangan saksi sudah cukup, tetapi bagi kami tidak cukup karena berkaitan dengan data dari Saksi Karman belu terungkap dalam persidangan,” pungkas Teguh.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait