PN Kembali Gelar Sidang Sengketa Tanah Sapphire Boulevard Cirebon, Begini Keterangan Kuasa Hukum

Riant Subekti
Kuasa Hukum Pemilik Tanah, Teguh Giri Usai Mengikuti Sidang yang Digelar PN Kota Cirebon. Foto : Riant Subekti

CIREBON – Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon kembali menggelar sidang lanjutan sengketa tanah di Perumahan Sapphire Boulevard, Jalan Pemuda, Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (7/9/2023). 

Hadir dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim PN Kota Cirebon, tim kuasa hukum Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kota Cirebon, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon dan kuasa hukum pemilik tanah, M. Firman Ismana, Teguh Giri.

Kuasa hukum pemilik tanah, M. Firman Ismana, Teguh Giri usai sidang mengungkapkan, agenda sidang kali ini bukti tambahan dari dari Terbantah dalam hal ini PD Pembangunan (PDP) sesuai kesepekatan sebelumnya bahwa Terbantah akan menghadirkan bukti data aset Pemkot Cirebon yang diserahkan kepada PD Pembangunan.

“Akan tetapi bukti data tersebut tidak bisa dihadirkan dalam persidangan oleh pihak terbantah. Saya sendiri tidak tahu kenapa dan apa alasannya,” kata Teguh.

Artinya, lanjut dia, kesepakatan antara Pembantah dan Terbantah berkaitan dengan bukti tersebut tidak dapat dijalankan.

“Bagi pihak Pembantah adalah bukti yang bisa menguntungkan kita karena tanah yang menjadi objek sengketa itu apakah sesuai dengan data pada saat Saksi Karman dihadirkan. Apakah sama antara data yang ada dalam aset pemkot yang diserahkan kepada PD Pembangunan dengan objek sengketa,” ujat Teguh.

“Kalau sama berarti sama, tetapi kalau tidak sama bahwa objek eksekusi ini ya memang salah objek,” tambahnya.

Apalagi, lanjut Teguh, bukti data yang sudah disepakati tidak bisa dihadirkan oleh Terbantah. “Yang jelas pihak Terbantah belum bisa menghadirkan bukti sesuai kesepakatan dalam persidangan,” kata Teguh.

Dikatakannya, dengan Terbantah tidak bisa menghadirka bukti tersebut, majelis hakim tetap akan mencatat dalam acara persidangan, yang nantinya akan ditanggapi dalam kesimpulan kedua belah pihak.

Diungkapkan Teguh, karena Terbantah tidak bisa menghadirkan bukti maka majelis hakim memberi kesempatan kepada Pembantah untuk menghadirkan kembali Saksi Karman.

“Namun dari kami pihak Pembantah sepertinya cukup sulit untuk mengajukan Saksi Karman, alasannya dari pihak Terbantah tidak bisa lagi untuk menghadirkan saksi karena bagi mereka keterangan saksi sudah cukup, tetapi bagi kami tidak cukup karena berkaitan dengan data dari Saksi Karman belu terungkap dalam persidangan,” pungkas Teguh.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network