Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan Bea Cukai Cirebon rutin melakukan pemberantasan rokok ilegal, pada periode tahun 2023 hingga pekan pertama Juni, telah dilakukan penindakan sebanyak 10 juta batang rokok ilegal.
"Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang tidak Memiliki izin edar resmi. Selain itu, penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan sebagai upaya untuk melindungi penerimaan dalam negeri di bidang cukai," katany.
Ditambahkan Encep, upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan Bea Cukai Cirebon bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, asosiasi perusahaan jasa kiriman serta masyarakat. Bea Cukaj Cirebon pun berkomitmen untuk meningkatkan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barangbarang ilegal dan berbahaya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait