KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - 12 juta batang roko ilegal dan juga barang-barang impor yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai Cirebon, Kamis (8/6/2023).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan yang didampingi Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan kegiatan yang dilakukan pihaknya ini adalah untuk melaksanakan fungsi sebagai Community Protector.
"Bea Cukai Cirebon hari ini melakukan penegahan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal serta barang-barang impor yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penegahan Bea Cukai Cirebon periode Juni 2021 hingga Desember 2022," ujar Finari.
Dikatakan Finari, kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penegahan di bidang kepabeanan dan cukai ini juga turut dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon, para aparat penegak hukum serta pemerintah daerah di wilayah Ciayumajakuning.
"Pemusnahan secara masif terhadap barang milik negara tersebut dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa di Kabupaten Cirebon serta PT Teknotama Lingkungan Internusa di Kabupaten Majalengka," katanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait