Bea Cukai Cirebon Musnakan 12 Juta Batang Rokok Ilegal dan Sex Toys

Riant Subekti
Bea Cukai Cirebon Musnakan 12 juta Batang Rokok Ilegal dan Barang Impor Langgar Aturan. Foto : Istimewa

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - 12 juta batang roko ilegal dan juga barang-barang impor yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai Cirebon, Kamis (8/6/2023).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan yang didampingi Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan kegiatan yang dilakukan pihaknya ini adalah untuk melaksanakan fungsi sebagai Community Protector. 

"Bea Cukai Cirebon hari ini melakukan penegahan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal serta barang-barang impor yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penegahan Bea Cukai Cirebon periode Juni 2021 hingga Desember 2022," ujar Finari.

Dikatakan Finari, kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penegahan di bidang kepabeanan dan cukai ini juga turut dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon, para aparat penegak hukum serta pemerintah daerah di wilayah Ciayumajakuning. 

"Pemusnahan secara masif terhadap barang milik negara tersebut dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa di Kabupaten Cirebon serta PT Teknotama Lingkungan Internusa di Kabupaten Majalengka," katanya. 

Pada kegiatan ini dimusnahkan barang kena cukai (BKC), dikatakan Finari berupa lebih dari 12 juta batang rokok ilegal dan 794,7 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Selain itu juga terdapat barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan meliputi bibit dan benih tanaman hingga sex toys impor. 

"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini mencapai Rp 15,5 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan barang-barang ilegai ini adalah senilai tebih dari Rp 7,4 miliar," katanya.

Lebih dari 12 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini, lanjut Finari merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Cirebon di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan. Pada periode Juni 2021 hingga Desember 2022, Bea Cukai Cirebon tercatat melakukan 279 kali penindakan atas rokok ilegal di wilayah kerjanya. 

"Rokok ilegal yang sebagian besar tidak dilekati pita cukai ini merupakan barang pasokan yang akan dikirim ke luar wilayah Ciayumajakuning dan melintasi wilayah kerja Bea Cukai Cirebon," tandasnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan Bea Cukai Cirebon rutin melakukan pemberantasan rokok ilegal, pada periode tahun 2023 hingga pekan pertama Juni, telah dilakukan penindakan sebanyak 10 juta batang rokok ilegal. 

"Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang tidak Memiliki izin edar resmi. Selain itu, penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan sebagai upaya untuk melindungi penerimaan dalam negeri di bidang cukai," katany.

Ditambahkan Encep, upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan Bea Cukai Cirebon bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, asosiasi perusahaan jasa kiriman serta masyarakat. Bea Cukaj Cirebon pun berkomitmen untuk meningkatkan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barangbarang ilegal dan berbahaya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network