KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Ayah dan anak yang merupakan pemilik sebuah toko di Kota Cirebon diduga kompak lakukan pemerkosaan terhadap CM gadis 18 tahun yang tidak lain adalah karyawannya sendiri.
Kronologis kejadian bermula saat korban CM (18) ditawari pemilik toko untuk bekerja di tokonya dengan diberi upah 50 ribu dalam sehari, namun baru seminggu kerja korban diajak bertunangan dengan anak pemilik toko di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
" Sehabis bertuanangan dengan anak pemilik toko, korban dilarang pulang kerumah dengan berbagai alasan oleh pemilik toko " Kata Ki, Kakak Korban saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (27/5/2023).
Pihak keluarga korban saat itu mulai curiga dengan keadaan korban, sehingga berinisiatif menjemput paksa korban dan membawa pulang.
"Adik saya akhirnya bercerita dengan apa yang dialamainya, menurut keteranganya adik saya telah di perkosa oleh kedua pelaku, ayah dan anak sebanyak 5 kali di dalam kamar yang ada di dalam toko, kejadianya sendiri sekitar sebelum lebaran" terangnya.
Berdasarkan keterangan dari korban, keluarga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Berdasarkan keterangan, Polisi mengamankan YK (23) dan AY (43) warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon dan menetapkannya menjadi tersangka dan kini mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Kedua pelaku kini sudah ditahan Polisi karena dilaporkan melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban berinisial CM (18) warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan didampingi kanit PPA IPDA Iman Hendro Santoso, dalam keteranganya kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Cirebon Kota.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti juga memeriksa kedua pelaku.
"Kami langsung tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan" ungkapnya, Sabtu (27/5/2023).
Ditegasakan Perida, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf (c) UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jungto Pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atau 9 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait