Mobil itu milik leasing dengan tunggakan enam bulan. Beruntung leasing membantu Noviar untuk mengalihkan ke orang lain hingga mendapat Rp12 juta.
"Sisa uang saya yang belum dikembalikan Rp40 juta lebih," katanya.
Terkait dugaan pungli ini, Polda Babel membenarkan adanya laporan tersebut. Namun laporan itu masih di bagian pengaduan sehingga belum ditindaklanjuti.
"Terkait laporan tersebut, menurut info masuk lewat bagian pengaduan. Belum ada perintah lanjut dari pimpinan kami," kata Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Babel, AKBP Rudi Hadi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait