Kasus pengeroyokan diketahui terjadi pada awal Januari 2023 lalu. Korban dituduh sebagai pelakor dari suami salah seorang tersangka.
Korban dikeroyok saat sedang berjualan hingga meringis kesakitan lantaran tak bisa melawan.
Beruntung aksi kekerasan tersebut berhasil dilerai warga sekitar. Korban yang menderita luka-luka lalu melaporkan ke polisi.
Bangkit menyebut, aksi pengeroyokan para emak-emak ini dilatarbelakangi rasa cemburu buta serta menuding korban sebagai pelakor.
"Setelah kita tanyakan ke korban dan suami salah satu tersangka itu (pelakor) tidak benar," ujar Bangkit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait