KOTA CIREBON, iNews.id - Pihak Kepolisian Cirebon Kota berhasil meringkus 8 orang pelaku tawuran dengan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban luka parah yang terjadi di Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Sabtu (27/11/21).
"Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 808 / B / XI / 2021 / SPKT / RES CRB KOTA / POLDA JABAR, Tanggal 27 November 2021," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Asti Hermawan,(29/11/21).
Kapolres menyebutkan, kejadian bermula saat korban yang tergabung dalam group konten media sosial (medsos) janjian untuk tawuran.
Mereka sepakat bertemu di depan pasar Kramat Jalan Siliwangi. Saat bertemu itulah mereka saling serang dengan menggunakan senjata tajam seperti parang, gergaji es, gear motor, dan botol.
Akibat kejadian tersebut, seorang warga berinisial MIM mengalami luka parah akibat sabetan sajam. Luka terdapat di bagian paha sebelah kanan dan tangan sebelah kanan.
"Petugas telah mengamankan sebanyak 8 tersangka. Mereka ditangkap kurang dari 24 jam," katanya.
Adapun para tersangka tersebut masing-masing R (16) warga Kebon Baru, MFS (15) warga Kebon Baru, M (17) warga Kesenden, dan MAR (13) warga Kesenden.
Tersangka R diketahui melukai korban dengan parang. Lalu MFS membawa sabuk gir dan M melempar botol serta MAR membawa kayu.
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 2 buah senjata tajam jenis parang, 1 buah senjata tajam jenis gergaji es dan 1 buah HP. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun," paparnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait