Ingat! Perusahaan Dilarang Pecat Karyawan yang Menikah dengan Teman Sekantor, Lihat Juga Aturan Lain

Iqbal Dwi Purnama/Mery
Perusahaan tidak boleh pecat karyawan yang menikah dengan teman sekantor. Foto: Pinterest

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Ingat, perusahaan atau pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) alias pecat karyawan yang menikahi teman sekantor. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tentang Cipta Kerja.

Pada Pasal 153 Perppu tersebut mengubah beberapa ketentuan terkait larangan perusahaan untuk melakukan PHK. Salah satunya adalah karyawan yang menjalin hubungan pernikahan dalam satu perusahaan.

Pasal 153 ayat (1) huruf f berbunyi "Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan; mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan"

Tak hanya itu, ada beberapa kriteria lainnya yang tidak memperbolehkan perusahaan melakukan PHK yang tertuang dalam pasal 153 ayat (1), diantaranya:

A. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

B. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

C. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

D. Menikah;

E. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network