Fakta-Fakta Pencairan BSU 2022, Batas Akhir Pencairan 20 Desember

Dede Kurniawan/Net Cirebon
Fakta-fakta pencairan BSU 2022, batas akhir pencairan 20 Desember. (Foto : Okezone)

2. Batas akhir pengambilan 20 Desember

Anwar Sanusi memastikan bahwa Kemenaker terus berupaya mempercepat penyaluran subsidi gaji tahun ini, yang diharapkan dapat tersalurkan seluruhnya sebelum batas akhir pengambilan yaitu 20 Desember 2022.

Untuk itu, dia mengimbau kepada pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU untuk memeriksa kanal yang telah disediakan.

3. Cek Status

Pemeriksaan secara mandiri dapat dilakukan melalui situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi Pos Indonesia. Pihak Pos Indonesia akan terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU.

4. Dikembalikan Negara

Anwar menyatakan apabila terdapat sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja.

"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos," ujarnya.

Nah, itulah akta-fakta pencairan BSU 2022. Semoga arikel ini dapat menambah wawasan pembaca semua.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network