Fakta-Fakta Pencairan BSU 2022, Batas Akhir Pencairan 20 Desember

Dede Kurniawan/Net Cirebon
Fakta-fakta pencairan BSU 2022, batas akhir pencairan 20 Desember. (Foto : Okezone)

JAKARTA, iNewsCirebon.id Fakta-fakta pencairan BSU 2022, batas akhir pencairan 20 Desember. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah diberikan kepada 11,67 juta penerima sampai dengan 5 Desember 2022. 

Program BSU adalah implementasi yang dilakukan pemerintah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka  memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19) yang terjadi di tahun 2020 ini.

BSU merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.

Lantas apa saja fakta-fakta pencairan BSU 2022?. Dikutip dari Okezone.com, Rabu (12/12/2022) berikut fakta-fakta pencairan BSU 2022.

Fakta-fakta pencairan BSU 2022:

1. Sisa Penyaluran 8.8 persen

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima per 5 Desember 2022. Di mana saat ini pihaknya mengejar sisa penyaluran 8,8% dari target pemerintah. 

Dari jumlah tersebut, penyaluran lewat Kantor Pos sukses tersalur kepada 2,7 juta penerima sedangkan sisanya telah disalurkan melalui transfer melalui bank-bank tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Sisa penyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8% dari target. Kami optimistis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima" katanya, Rabu (7/12/2022).

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network