Intip Biaya Sertifikat Tanah 2022, Begini Rinciannya

Dede Kurniawan/Net Cirebon
Intip biaya sertifikat tanah 2022, begini rinciannya. Foto: Istimewa.

2. Pembuatan Sertifikat Tanah dari Girik

Anda juga bisa membuat sertifikat tanah dari girik. Girik merupakan tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Kepemilikan tanah ini tidak tercatat di kantor pertanahan. Karena itulah, tanah yang hanya memiliki tanda kepemilikan ini rentan disengketakan. 

Meski demikian girik dapat dijadikan dasar dalam mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah. Hal ini lantaran dasar hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum adat yang tidak tertulis seperti termaktub dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. 

Adapun simulasi perhitungan biayanya khusus untuk wilayah DKI Jakarta antara lain sebagai berikut. 

  • Biaya pengukuran sebesar Rp124.000.
  • Biaya panitia sebesar Rp354.000.
  • Biaya pendaftaran sebesar Rp50.000.
  • Total biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp528.000.

Nah, itulah biaya sertifikat tanah 2022. Semoga artikel ini dapat menambah wawasn dan pengetahuan pembaca semua.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network