JAKARTA, iNewsCirebon.id - Intip biaya sertifikat tanah 2022, begini rinciannya. Biaya pembuatan sertifikat tanah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sertifikat tanah sendiri merupakan dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Kementerian ATRBPN terus mengimbau masyarakat agar segera mengurus sertifikat tersebut dengan mendatangi kantor BPN. Adapun besaran biaya pembuatan sertifikat tanah ini tentunya berbeda-beda tergantung wilayah masing-masing.
Rincian Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Di Indonesia, ada dua jenis pembuatan sertifikat tanah yakni pembuatan sertifikat tanah dari Akta Jual Beli (AJB) dan pembuatan sertifikat tanah dari girik.
Lantas berapa biaya sertifikat tanah 2022?. Dikutip dari IDXChannel.com, Selasa (13/12/2022) berikut rincian biaya untuk pembuatan sertifikat tanah di Indonesia.
Biaya sertifikat tanah 2022:
1. Pembuatan Sertifikat Tanah dari AJB
Pada setiap proses pembelian tanah, Anda akan melalui tahap pengurusan Akta Jual Beli (AJB). AJB ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. AJB nantinya akan digunakan untuk pengurusan peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru. Akta ini juga sekaligus menjadi bukti sah bahwa Anda telah membeli tanah atau banguan dari pihak penjual secara lunas. Anda bisa mengajukan pembuatan sertifikat tanah dari AJB ke SHM di kantor Badan Pertanahan Nasional sesuai domisili.
Untuk biaya pembuatan sertifikat tanah AJB ke SHM ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan. Rumusnya adalah Nilai tanah (per meter persegi) dikali luas tanah (meter persegi) dibagi 1000 kemudian ditambah biaya pendaftaran.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, rincian biayanya antara lain:
- biaya pengukuran tanah seluas 1.000 meter persegi sebesar Rp340.000;
- biaya panitia sebesar Rp390.000;
- biaya pendaftaran sebesar Rp50.000.
- Total biaya pembuatannya adalah sebesar Rp780.000.
Sementara itu, informasi mengenai besaran biaya membuat sertifikat tanah ini bisa diakses di situs BPN wilayah masing-masing.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait