JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memulangkan buronan terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar hutan, Adelin Lis, Sabtu (19/6/2021) malam. Adelin Lis ditangkap di Singapura.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pemulangan Adelin berhasil dilakukan berkat kerja sama antara pemerintah Singapura dan Indonesia. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung Singapura Lucien Wong atas koordinasinya sehingga bisa memulangkan Adelin dengan pengawalan khusus.
Adelin Lis tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pukul 19.40 WIB dengan menggunakan pesawat maskapai nasional Garuda Indonesia GA-837.
"Ini juga bentuk dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita yang sangat modorong dan membantu kami," kata Burhanuddin saat konferensi pers, Sabtu (19/6/2021) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Adelin Lis akan menjalani eksekusi tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sebelumnya dia sudah dinyatakan negatif usai tes swab antigen. Meski begitu Adelin terlebih dahulu menjalani karantina selama 14 hari.
"Eksekusi (badan) mulai per hari ini. Dia harus menjalani karantina kesehatan selama 14 hari," katanya.
Adelin menjalani eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2008 silam atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Majelis hakim MA memvonisnya dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dia juga dihukum membayar pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi 2,938 juta Dolar AS.
Sementara untuk eksekusi denda dan pidana uang pengganti, Leonard menegaskan tidak akan dilakukan hari ini.
"Karena kita baru mendapatkan terpidana," ucap Leonard.
Vonis MA tersebut menjawab tuntutan JPU sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Adelin bebas. Sebelum dieksekusi, Adelin sudah melarikan diri ke luar negeri. Adelin sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Januari 2010 namun MA menolaknya.
Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah itu dua orang tersebut bernama sama.
Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda 14.000 Dolar AS yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait