JAKARTA, iNewsCirebon.id - Perekrutan aparatur negeri sipil (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini hanya untuk PPPK.
Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 dan nomor B/1551/S.SM.01.00/ 2021 tanggal 21 Oktober 2021.
Menurut Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, kebutuhan PNS dalam jangka panjang masih dalam pengkajian oleh pemerintah.
"Tahun depan setelah pengkajian ulang selesai dan kita sudah ketemu kebutuhannya maka kemudian PNS akan kita rekrut kembali sesuai dengan prioritasnya," jelasnya melalui siaran langsung seperti yang dikutip dari IDXchannel, Kamis (27/10/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait