Cara Memperpanjang SKCK lewat Online:
1. Membuka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/.
2. Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
3. Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
4. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
5 Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp30.000.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait