JAKARTA, iNews.id - Kini cara cek status kendaraan tekena tilang elektronik atau tidak, bisa dilakukan secara online.
Cara ini berguna juga untuk mengetahui besaran denda tilang elektronik bagi seseorang yang akan membeli kendaraan bekas.
Masyarakat bisa mengakses situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data. Kemudian masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Lalu klik 'Check Data'.
Kemudian Informasi data lengkap dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan serta status pelanggaran akan muncul.
Jika tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.
Diketahui sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual untuk menghindari pungli.
Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait