CIREBON, iNews.id – Siap - siap bagi pengendara yang melampaui batas kecepatan di jalan tol bakal kena sangsi tilang elektronik.
Tilang elektronik di tol hari ini sudah di berlakukan termasuk di wilayah Cirebon, salah satunya di tol palikanci.
kamera pengawas kecepatan atau speed trap tilang elektronik yang sudah ditempatkan di lokasi.
Dengan diberlakukannya tilang elektronik, batas kecepatan di jalan tol telah diatur yakni 100 kilometer per jam.
Sehingga, ketika pengendara melampaui batas kecepatan tersebut bisa dikenakan sanksi tilang secara elektronik.
Hal itu, sesuai dengan ketentuan yang dilihat di Website Korlantas Polri. Bahwa kendaraan yang melintas di jalan tol kecepatan maksimal sudah diatur.
Pendeteksi kecepatan ini, menggunakan kamera yang ada di jalan tol dan telah terpasang baik di kawasan Jakarta hingga Trans Jawa.
Hal itu juga sesuai dengan Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Adapun titik lokasi pemasang kamera tilang online Speed Camera Korlantas Polri sebagai berikut :
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Palimanan-Kanci
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Batang-Semarang
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Semarang-Solo
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Solo-Ngawi Ruas
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Ngawi-Kertosono
Editor : Miftahudin