JAKARTA, iNewsCirebon.id - Kombes YBK ditangkap saat nyabu bersama seorang wanita di hotel, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk menindak tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, termasuk kepada anggota polisi.
"Sudah jelas perintah Pak Kapolri, siapa pun anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba harus tindak tegas, zero tolerance," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (7/1/2023) dikutip dari Sindo News.
Dedi menegaskan, tak terkecuali terhadap Kombes YBK, sanksi tegas harus ditegakkan, baik itu proses pidana maupun pemecatan.
"Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas Polda Metro Jaya dan kode etik propam yang tuntaskan," tegasnya.
Meski demikan, tambahnya, dia belum mau berbicara soal sanksi etik ataupun sidang kode etik yang bakal diterapkan pada Kombes YBK. Pasalnya, pihaknya masih menantikan proses pidananya dahulu selesai, yang mana kasusnya itu tengah ditangani oleh jajaran Polda Metro Jaya.
"Pidananya dahulu saja oleh Polda Metro Jaya biar tuntas," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait