JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumunkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Kamis (6/10/2022).
"Maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Tiga diantaranya ada 3 polisi yang dianggap bertanggungjawab atas tembakan gas air mata pada Tragedi Kanjururuhan itu.
Kapolri mengatakan bahwa para tersangka dituduhkan dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan.
Keenam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir. Ahmad Hadian Lukit, Abdul Harris selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan, Suko Sutrisno selaku security officer, Wahyu Setyo, selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, dan Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait