Peran 6 Orang Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Terungkap Asal Perintah Tembak Gas Air Mata

Putranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan (Foto: doc. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumunkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Kamis (6/10/2022). 

"Maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Tiga diantaranya ada 3 polisi yang dianggap bertanggungjawab atas tembakan gas air mata pada Tragedi Kanjururuhan itu.

Kapolri mengatakan bahwa para tersangka dituduhkan dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan.

Keenam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir. Ahmad Hadian Lukit, Abdul Harris selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan, Suko Sutrisno selaku security officer, Wahyu Setyo, selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, dan Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network